JAKARTA -
Pemerintah telah mengesahkan 81 Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) Level II dan III yang ditujukan untuk lulusan sekolah menengah
kejuruan (SMK). Dengan sertifikasi ini, maka akan meningkatkan nilai tawar
lulusan SMK di dunia kerja.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad
mengatakan, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah total SMK saat
ini sebanyak 14.000 unit di mana 25% di antaranya negeri dan selebihnya swasta.
Sedangkan jumlah peserta didik sebanyak lebih dari 5 juta siswa dengan 9 bidang
keahlian, 49 program keahlian, dan 146 kompetensi keahlian.
“Angka-angka tersebut selain merupakan indikator keberhasilan penyediaan akses
pendidikan menengah, juga sekaligus mencerminkan besarnya tantangan bagi
pemerintah untuk memastikan penyediaan pendidikan yang berkualitas sesuai
dengan standar nasional pendidikan,” tandas Hamid saat Pengesahan 81 Skema
Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II dan III
untuk SMK di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
antangan kebekerjaan lulusan SMK, lanjut Hamid, juga menjadi isu penting
lainnya yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. “Kebekerjaan
lulusan SMK dipengaruhi banyak hal. Namun, pada kesempatan yang baik ini
saya ingin fokus pada penyediaan kualitas layanan pendidikan. Perlu
upaya dan dukungan yang lebih besar untuk mendorong peningkatan kualitas
SMK terutama untuk SMK dengan kapasitas yang masih terbatas,” paparnya.
Pengembangan
sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah
keniscayaan karena merupakan amanat UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas
capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu
quality assurance atas output dunia pendidikan sebagai persiapan untuk
memasuki dunia kerja. “Saya berharap, dengan tersedianya akses
sertifikasi bagi siswa SMK khususnya dengan sertifikat berlogo burung
garuda akan lebih memperkuat nilai tawar lulusan SMK di dunia kerja,”
tandasnya.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Kunjung Masihat mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk mengesahkan
skema sertifikasi kualifikasi. “Jadi apa yang disampaikan oleh Pak
Direktur tadi, prosesnya memang cukup panjang. Prosesnya dimulai dari
periode terdahulu dan memakan waktu yang cukup lama untuk validasi.
Namun, kini kita sudah mempunyai sekian banyak skema dan nantinya
diharapkan ini akan mengubah sistem yang lama yaitu cluster kepada
kualifikasi sehingga mempermudah mereka mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut
Kunjung, sertifikasi kompetensi ini sangat penting. Apalagi dalam
menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Dalam kesepakatan forum
di Myanmar, di bidang pariwisata, sudah disepakati bahwa nanti boleh
mencantumkan logo ASEAN ketika mengeluarkan sertifikat kompetensi di
bidang pariwisata. Kalau kita sudah menyamakan persepsi dengan
negara-negara ASEAN, maka di mana pun juga anak-anak kita yang lulus di
bidang itu, maka akan mendapat pengakuan di negara-negara ASEAN,”
paparnya.
Direktur SMK Kemendikbud M Bakrun dalam laporannya
menjelaskan bahwa Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan SMK bekerja
sama dengan BNSP untuk mengembangkan kelembagaan dan infrastruktur
sertifikasi kompetensi di SMK.
Kerja sama ini telah mendapat capaian sinergi dalam pelaksanaan
pengembangan infrastruktur sertifikasi kompetensi di SMK. Sampai akhir
Maret 2019 tercatat 861 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP
P1) SMK telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Selain itu, dari 861 SMK
yang sudah terlisensi oleh BNSP, 404 di antaranya telah memiliki
jejaring kerja. Sedangkan 457 SMK masih dalam proses pengembangan
jejaring kerja.
Bakrun melanjutkan, dengan adanya 861 LSP P1 SMK
berikut dengan jejaring kerjanya yang berjumlah 4.773 SMK, maka telah
mampu memberikan akses sertifikasi kompetensi sekurang-kurangnya kepada
1.174.764 siswa. “Sampai dengan tahun 2018, siswa yang telah mendapatkan
sertifikat kompetensi melalui LSP P1 SMK sebanyak 184.816 siswa,”
ungkapnya.
Capaian selanjutnya adalah pengembangan skema
sertifikasi yang merupakan pengemasan paket kompetensi dan persyaratan
lain yang berkaitan dengan kategori jabatan dan keterampilan tertentu
untuk LSP P1 SMK telah dilakukan sejak tahun 2015 dan sebanyak 64 skema
telah digunakan oleh LSP P1 SMK. (Neneng Zubaidah)
Link Berita {Klik Disini}